Kabupaten Bekasi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap Darwin Pardede (64), pelaku pencabulan anak berusia 8 tahun di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang telah buron selama dua tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (27/8/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuawana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA.
“Unit PPA Satreskrim melakukan upaya penangkapan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” kata Agta saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buku gambar, celana pendek, dan baju pendek warna pink.
Agta menegaskan, pelaku akan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika korban berinisial R (8) menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Namun, pelaku sempat melarikan diri sehingga keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang tak kunjung menjerat pelaku. Dengan tertangkapnya tersangka, polisi memastikan kasus ini segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.