Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan JP (59), guru olahraga di SMPN 13 Bekasi, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya, MP (14).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti terkait kasus yang terjadi di ruang OSIS sekolah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, perbuatan itu diduga terjadi berulang kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Terakhir terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, di ruang OSIS. Saat itu korban seorang diri lalu pelaku melakukan aksinya,” ungkap Kusumo, Rabu (27/8/2025).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma hingga sulit fokus belajar. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi juga berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











