IbBekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus investasi fiktif bernilai di atas Rp10 miliar untuk memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengungkapkan para WNA tersebut membuat akta pendirian perusahaan dengan nilai investasi besar agar lolos sebagai investor.
“Petugas imigrasi memang memberikan kemudahan KITAS bagi investor, tapi peluang ini mereka gunakan untuk kepentingan ilegal,” jelas Akbar saat konferensi pers di Kantornya, Kamis, (28/8/2025).
Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan di Apartemen Center Point, Bekasi. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka kita kenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal, dan Pasal 123 terkait pemberian data palsu,” tambah Filianto.
Modus para WNA ini beragam. Dengan menyamar sebagai investor, mereka bisa mengajukan visa ke negara lain, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Saat ini, penyidik masih mendalami tujuan perusahaan fiktif yang mereka dirikan.
Filianto menegaskan belum ada keterlibatan WNI dalam kasus ini. Namun, penyelidikan akan terus dikembangkan. Kerugian materiil akibat praktik tersebut juga masih dalam pendalaman.
Terkait sanksi, para WNA terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Kita akan proses sesuai ketentuan hukum. Jika pembuktian mengarah lain, opsi deportasi juga terbuka,”pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.