Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku begal kendaraan bermotor berinisial FS dan NW yang beraksi di wilayah Bekasi Utara. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus “maling teriak maling” untuk mengecoh korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2025 malam di pertigaan Bioskop KCM, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Menurut Kusumo, kedua pelaku yang berboncengan awalnya berpapasan dengan korban berinisial KS. Tak lama kemudian, pelaku berbalik arah dan menghadang korban.
“Pelaku mengambil kunci motor korban lalu meminta handphone. Saat tahu korban tidak membawa handphone, pelaku justru memotret wajah korban menggunakan ponsel mereka,” kata Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).
Setelah itu, pelaku memaksa korban mendorong motornya sambil berteriak ‘maling’ untuk mengelabui warga sekitar. Korban yang panik akhirnya melepaskan sepeda motornya.
“Pelaku kemudian merampas motor korban dan kabur menggunakan kunci leter T,” jelas Kusumo.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban dengan breksenekel, sebuah alat yang diarahkan ke kepala korban. Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, polisi berhasil membekuk kedua pelaku. Atas perbuatannya, FS dan NW dijerat dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.