Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Bekasi.
Kebijakan tersebut diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses belajar mengajar di tengah situasi berkembangnya penyampaian aspirasi di berbagai daerah.
Dalam surat edaran tertanggal 31 Agustus 2025, Disdik menyampaikan dua poin penting. Pertama, kebijakan PJJ ini berlaku selama tiga hari, yakni Senin–Rabu, 1–3 September 2025. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Selain itu, pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) untuk siswa kelas 1 dan 5 juga ditunda sementara. Jadwal terbaru akan diinformasikan lebih lanjut.
Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua agar mendampingi peserta didik selama proses PJJ berlangsung.
“Seluruh pihak diharapkan dapat membantu dan mendampingi anak-anak dalam pembelajaran daring agar tetap berjalan efektif,” tulis Disdik dalam edaran tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.