Kabupaten Bekasi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram. Seorang tersangka berinisial A (36) ditangkap saat bertransaksi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/9/2025) malam.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi.
“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial A (36) ketika sedang melaksanakan transaksi narkoba ganja di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi,” ujar Deny, Kamis (4/9/2025).
Dalam penangkapan sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi menemukan 10 paket ganja siap edar. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan tersangka di Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, yang diduga menjadi gudang penyimpanan.
“Di kontrakan pelaku kami temukan 14 paket ganja dengan total berat 12 kilogram,” jelas Deny.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan telepon genggam milik tersangka.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.