Kabupaten Bekasi – Polemik penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi memanas.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mengingatkan Pemkab agar tidak gegabah menghapus tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Lebih mengejutkan lagi, DPRD menemukan fakta bahwa banyak penunggak justru berasal dari kalangan kaya raya yang punya segudang aset, namun malas membayar pajak.
Bahkan ada tunggakan yang nilainya mencapai Rp400 juta karena bertahun-tahun tidak dibayar.
“Kalau yang menunggak orang mampu dengan nilai besar, jangan dihapuskan, tapi ditagih,” tegas Jiovanno, Jumat (5/9/2025).
Sementara itu, Pemkab Bekasi melalui Bapenda masih mengkaji imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyarankan penghapusan tunggakan PBB-P2 sejak 2024 ke belakang.
Kepala Bapenda Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan keputusan akhir tetap berada di tangan bupati.
“PBB masih jadi sumber pendapatan penting. Apakah nanti akan diberi diskon atau kebijakan lain, masih dalam pembahasan,” jelas Iwan.
Warga pun dibuat penasaran: apakah Pemkab akan berpihak pada rakyat kecil, atau justru menghapus tunggakan miliaran dari orang-orang kaya?
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













