Kabupaten Bekasi – Ironi di Kabupaten Bekasi kembali jadi sorotan. Di saat masyarakat masih bergulat dengan jalan berlubang, sekolah reyot, dan layanan kesehatan terbatas, wakil rakyat di DPRD justru hidup nyaman dengan tunjangan selangit.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 127 Tahun 2020 hingga Perbup Nomor 11 Tahun 2024, ketua DPRD menerima tunjangan rumah Rp41,7 juta per bulan, wakil ketua Rp40,2 juta, dan anggota Rp36,1 juta.
Belum cukup, mereka juga diguyur tunjangan transportasi hingga Rp21,2 juta. Jika dijumlahkan, APBD harus menanggung beban Rp2,69 miliar per bulan atau Rp32,3 miliar per tahun hanya untuk dua pos tunjangan ini.
Eks Ketua BEM Teknik Universitas Pelita Bangsa, Jaelani Nurseha, menyebut kondisi ini sebagai pengkhianatan terhadap rakyat.
“Banyak desa jalannya rusak, sekolah ambruk, layanan kesehatan minim. Tapi DPRD malah asyik menikmati tunjangan miliaran. Ini pembajakan APBD secara sistematis,” kecamnya, Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan, dengan Rp40 juta per bulan yang dikantongi satu anggota DPRD, pemerintah seharusnya bisa merehabilitasi tiga ruang kelas.
“Kalau dikalikan 50 anggota, setara satu sekolah baru setiap tahun. Tapi uang itu justru habis untuk kenyamanan DPRD,” sindirnya.
Tak hanya tunjangan, praktik perjalanan dinas DPRD juga dituding hanya jadi kedok wisata politik.
Mahamuda Bekasi pun mengultimatum DPRD agar segera memangkas tunjangan mewah. Jika tidak, mereka mengancam akan menggerakkan gelombang aksi besar-besaran di jalanan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












