Kabupaten Bekasi – Video viral penolakan laporan warga di Polsek Cikarang Utara berbuntut panjang. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno bersama anggotanya kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan untuk menguji dugaan ketidakprofesionalan pelayanan kepolisian yang memicu keresahan publik.
“Hari ini saya dimintai keterangan oleh Polda. Dan oknum yang viral juga sudah diproses Paminal Polda,” kata Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Sutrisno mengakui adanya kesalahpahaman internal saat pelayanan berlangsung. Namun, ia menegaskan laporan pencurian yang diajukan warga tetap diterima dan diproses.
“Iya ada kesalahpahaman. Untuk kasus sudah diterima pada saat itu juga,” ujarnya.
Diproses Propam Polda Metro Jaya
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa, membenarkan ada dugaan sikap tidak profesional dari anggotanya. Kasus ini kini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan etik.
“Kami telah memproses anggota kami. Sekarang kasusnya dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kami saat ini bersama Kapolsek untuk klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran,” tegas Mustofa.
Ia memastikan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.
“Tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku, terkait pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kategori yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” tambahnya.
Tersangka Pencuri Motor Sudah Diamankan
Meski sempat viral, Mustofa menegaskan pengaduan masyarakat tetap ditangani profesional.
“Faktanya, laporan polisi sudah dibuat, tersangka diamankan, barang bukti ada. Itu sudah cukup menjawab bahwa aduan masyarakat kami tangani,” ujarnya.
Sebagai informasi, tersangka pencurian motor berinisial Yogi Iskandar (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap warga pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Ia kedapatan mencuri motor Honda Vario milik warga yang terparkir di depan kontrakan.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
