Kabupaten Bekasi – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi masih marak di Kabupaten Bekasi. Rokok-rokok tersebut dijual bebas di warung dan toko, bahkan dipajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan berbagai merek rokok ilegal bisa ditemukan dengan mudah. Selain melanggar hukum, praktik ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Namun, hingga kini langkah pemberantasan dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Dugaan Pembiaran
Agus (33), warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan. Ia bahkan menduga ada unsur pembiaran dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami curiga ada pembiaran. Bagaimana mungkin rokok tanpa cukai resmi bisa dijual bebas di banyak warung tanpa ada razia serius? Kalau dibiarkan, sama saja aparat tutup mata,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Anggaran Ada, Hasil Dinilai Minim
Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi razia, serta pengadaan sarana-prasarana pendukung.
Namun, hasilnya dinilai belum signifikan. Sosialisasi yang digelar belum mampu menekan peredaran rokok ilegal, sementara operasi pemberantasan masih terbatas pada pedagang kecil. Jaringan pemasok besar yang menjadi sumber utama masalah justru belum tersentuh.
Bahaya untuk Negara dan Kesehatan
Direktur Eksekutif Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Rokok tanpa cukai resmi sering kali tidak memenuhi standar kualitas pemerintah. Jadi risikonya bagi konsumen semakin besar,” kata Aboy.
Ia menambahkan, aparat harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Penindakan hukum tidak boleh berhenti di pedagang kecil, tetapi harus menyasar pemilik toko hingga jaringan pemasok besar yang selama ini terkesan kebal hukum.
Transparansi DBHCHT
Aboy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, masyarakat berhak melihat hasil nyata dari anggaran yang telah dialokasikan.
“Kalau tidak ada perubahan signifikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa terus menurun,” tandasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












