Kota Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berencana memasang rumble strip atau pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, menyusul maraknya aksi balap liar yang sempat viral di media sosial. Video aksi tersebut sebelumnya diunggah akun Instagram @yoga\_2d pada Minggu (7/9/2025).
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pemasangan rumble strip diharapkan dapat mengurangi aktivitas balap liar, meski Jalan Ahmad Yani berstatus jalan nasional yang sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi jalan itu merupakan jalan nasional, sebenarnya penanganannya ada di pusat. Tapi kita akan pasang rumble strip agar setidaknya bisa mengurangi aktivitas balap liar,” ujar Zeno, Senin (15/9/2025).
Marak Judi dan Miras
Zeno menambahkan, kawasan tersebut tidak hanya dijadikan arena balap liar, tetapi juga kerap disalahgunakan untuk perjudian dan pesta minuman keras.
“Informasi yang kita terima, selain balap liar, lokasi itu juga dijadikan arena judi, minuman keras, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya, aksi balap liar biasanya berlangsung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan mayoritas pelaku berasal dari kalangan remaja.
Perketat Pengawasan
Dishub bersama aparat gabungan berkomitmen meningkatkan pengawasan di Jalan Ahmad Yani untuk mencegah aksi serupa.
“Pengawasan lapangan sudah sering dilakukan bersama Dishub, Satpol PP, Kecamatan Bekasi Selatan, serta rekan-rekan kepolisian dan TNI,” kata Zeno.
Pemasangan rumble strip ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menekan aktivitas berbahaya sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan sekitar Kantor Wali Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













