Kabupaten Bekasi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang sering datang terlambat ke kantor bakal menerima sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan.
Kebijakan ini ditegaskan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, saat memimpin apel pagi di Plaza Pemda, Rabu (17/9/2025).
“Pemkab Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi, termasuk pemotongan tunjangan bagi ASN yang melanggar jam kerja,” ujar Ida.
Disiplin ASN Jadi Pondasi Kinerja
Ida menekankan, disiplin adalah pondasi utama bagi kinerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kehadiran dalam apel dan upacara, kata dia, mencerminkan integritas sekaligus komitmen ASN terhadap pelayanan publik.
“Apel bukan sekadar rutinitas, tapi menunjukkan komitmen dan kekompakan kita dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Selain soal kedisiplinan, Ida juga mengingatkan ASN agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “ASN harus punya telinga panjang, mendengar keluhan masyarakat. Karena sejatinya kita adalah pelayan, bukan dilayani,” tegasnya.
Hindari Ego Sektoral
Dalam amanatnya, Ida menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelayanan publik berjalan efektif. Ia menegaskan, ego sektoral antar perangkat daerah harus dihindari.
Program pemerintah seperti bantuan sosial, pasar murah, dan layanan dasar lainnya, lanjutnya, harus benar-benar sampai ke masyarakat.
Ida juga berpesan agar ASN menjaga integritas, hidup sederhana, bijak dalam bermedia sosial, serta ikut menjaga kondusivitas wilayah.
“Jadikan pengabdian kita sebagai panggilan, bukan sekadar kewajiban. Mari pastikan Kabupaten Bekasi tetap aman, damai, dan produktif menuju Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












