Bekasi  

Beraksi di 10 Lokasi, Begal Honda Beat Akhirnya Tertangkap 

Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi membekuk dua pemuda berinisial EP (22) dan RFH (21) yang dikenal sebagai spesialis begal sepeda motor Honda Beat.

Keduanya diringkus setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pria berinisial BML (58) di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menyebut komplotan ini bukan pemain baru. Mereka diketahui telah beraksi sedikitnya di 10 lokasi berbeda.

“Kelompok ini sudah beraksi kurang lebih hampir 10 TKP. Untuk di Kabupaten Bekasi hanya satu kali, sisanya di wilayah Jawa Barat, Bogor, Jonggol, dan sekitarnya,” kata Agta dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Dalam kasus terakhir, kata Agta, pelaku mengincar motor korban yang melintas pelan di lokasi kejadian.

“Pada saat kejadian, pelaku melihat motor korban melintas pelan di TKP. Saat korban hendak masuk gang, mereka langsung putar balik dan mengikuti korban dari belakang,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini memang spesialis pencurian motor Honda Beat dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Jadi dari semua TKP yang dia buat, memang menggunakan senjata tajam. Kelompok ini memang mengincar kendaraan khususnya Honda Beat. Kalau motor lain tidak diincar,” ungkap Agta.

Alasan mereka mengincar Honda Beat, lanjut Agta, karena permintaan pasar tinggi dan cepat laku dijual kembali.

“Orientasi mereka bukan motornya, tapi uang. Honda Beat mudah diuangkan, jadi cepat laku,” katanya.

Motor hasil rampasan itu biasanya dijual ke wilayah Karawang dengan harga Rp1–2 juta per unit.

“Komplotan ini larinya ke arah Karawang. Mereka dapat imbalan Rp1–2 juta untuk satu unit,” jelas Agta.

Namun naas, saat melintas di kawasan Tanjung Pura, para pelaku berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi kewilayahan. Dari tiga pelaku, dua berhasil ditangkap, sedangkan satu orang berinisial N masih buron.

“Dari tiga pelaku, dua berhasil kami amankan, satu masih dalam pengejaran (DPO),” tegasnya.

Polisi menyita satu bilah celurit, satu unit motor Honda Beat hitam bernopol F 5952 FHG, STNK asli motor, serta dua jaket hitam sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *