Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah pusat terkait evaluasi tunjangan, baik tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun tunjangan yang diterima anggota legislatif.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah pusat, termasuk jika nantinya dilakukan pengurangan hingga penghapusan tunjangan.
“Saya sudah sampaikan, terkait masalah tunjangan, saya sebagai Bupati Bekasi siap mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kalau memang harus dikurangi, bahkan sampai dihapus, kita siap saja,” ujar Ade, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme serta formula penentuan besaran tunjangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Kalau pusat sudah mengesahkan, kita di kabupaten maupun kota tinggal mengikuti. Jadi, kita sedang menunggu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron juga menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa dan pemuda yang meminta adanya evaluasi.
“Pada prinsipnya kami bersama-sama Pak Bupati siap mendiskusikan evaluasi terkait hal itu. Sebagai bagian dari pemerintahan, langkah kami tentu harus selaras dengan aturan yang berlaku, tapi juga tidak mengabaikan suara masyarakat,” tegas Ade Sukron.
Arahan Tegas Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD.
Kebijakan itu ditekankan sebagai respons atas keresahan publik terkait besarnya tunjangan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Tito menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mendengar aspirasi rakyat.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar tunjangan merupakan kebijakan lama, sehingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 tidak bisa disalahkan.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Kalau memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru, karena ini kebijakan lama,” kata Tito.
Tunjangan perumahan anggota DPRD sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, anggota DPRD yang belum memiliki rumah dinas berhak menerima tunjangan sebagai pengganti, dengan besaran yang bervariasi di setiap daerah.
Tito juga mengakui bahwa dalam praktiknya, tunjangan perumahan kerap dijadikan alat kompromi politik.
“Kadang-kadang ada tarik-menarik di situ. Ada daerah yang menaikkan tunjangan perumahan dengan syarat APBD jangan diganggu,” ungkapnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













