Bekasi  

Pemkot Bekasi Siap Libatkan BPK Audit Tunjangan DPRD yang Menuai Sorotan

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat diwawancarai wartawan usai apel pagi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat diwawancarai wartawan usai apel pagi.

Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan siap melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang tengah menjadi sorotan publik.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan resmi dari pemerintah pusat maupun Gubernur Jawa Barat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Ini kan sudah ada ketentuannya, jadi kita ikuti saja. Nanti kalau berikutnya ada rambu-rambu bahwa harus dilakukan audit atau penyesuaian, ya kita lakukan,” kata Tri, Jumat (19/9/2025).

Tunjangan Berlaku Sejak 2021

Tri menjelaskan, kenaikan tunjangan DPRD di sejumlah daerah, termasuk Kota Bekasi, berlaku sejak 2021 setelah adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memberi ruang bagi penyesuaian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Prinsipnya kalau sudah ada ketentuan dari pusat, kemudian ditindaklanjuti oleh gubernur di tingkat provinsi, maka DPRD kabupaten/kota menyesuaikan. Alokasi anggaran pun tetap harus mendapat persetujuan gubernur,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Tri menegaskan Pemkot Bekasi tidak bisa menambah atau menghentikan besaran tunjangan tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, jika pemerintah pusat atau provinsi meminta dilakukan audit, pihaknya siap melaksanakan.

Aturan Tunjangan DPRD Bekasi

Sebagai informasi, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan tersebut ditandatangani mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 19 diatur bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak atas tunjangan perumahan setiap bulan dengan rincian Ketua DPRD Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp49 juta per bulan dan Anggota DPRD Rp46 juta per bulan.

Besaran tunjangan tersebut dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *