Bekasi  

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat

Kabupaten Bekasi - Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya

Kabupaten Bekasi – Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus perundungan terhadap AAI (16), siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi, yang terdiri dari guru, siswa, dan orang tua korban.

“Dari 12 saksi, lima orang sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Satu di antaranya dewasa, sementara empat lainnya adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang merupakan siswa SMK tersebut,” kata Tri, Jumat (19/9/2025).

Kondisi Korban Masih Lemah

Tri menjelaskan, hingga kini penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena kondisinya masih lemah pascaoperasi akibat rahangnya bergeser.

“Korban masih kesulitan berbicara, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik masih akan mengembangkan kasus ini. Beberapa pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi maupun tersangka juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban sedang berfoto bersama seorang siswi di lingkungan sekolah dengan seragam SMKN 1 Cikarang Barat.

Foto tersebut diketahui kakak kelas, yang menilai korban melanggar aturan tidak tertulis mengenai larangan berfoto lintas jurusan dengan seragam sekolah.

“Korban sempat menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui aturan itu. Namun, kakak kelas tetap menggiring korban ke lapangan sepak bola Irepo, Kampung Poncol, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat,” kata Tri.

Di lokasi itu, korban mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Setelah kejadian, mereka bubar dan kembali ke sekolah.

AAI sempat menyembunyikan kejadian itu dari orang tuanya. Baru pada Kamis, 4 September 2025, pukul 12.30 WIB, korban mengaku dan didampingi ayahnya melapor ke Polsek Cikarang Barat.

Kasus ini resmi teregister dengan Nomor Laporan LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ.

Keluarga Minta Keadilan

Ayah korban, Indra Prahasta (41), berharap kasus ini ditangani secara tuntas.

“Intinya pihak keluarga minta keadilan. Pelaku harus ditindak, dan pihak sekolah harus membenahi semuanya. Mulai dari pemulihan kesehatan anak saya hingga proses hukum yang harus tetap berjalan. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.