Bekasi  

Modus Licik Pegawai Pegadaian Bekasi, Bolak-Balik Pindahkan Emas Demi Akali Audit

Kota Bekasi - Kejari Kota Bekasi menahan pengelola agunan Pegadaian. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kejari Kota Bekasi menahan pengelola agunan Pegadaian. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Skandal korupsi kembali mencoreng nama PT Pegadaian. Seorang pengelola agunan berinisial OA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan senilai fantastis Rp748,83 juta di Kantor Cabang Pegadaian Bekasi Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan manipulasi pengelolaan logam mulia.

“OA memindahkan barang jaminan dari satu unit pelayanan ke unit lain hanya untuk mengelabui audit. Seolah-olah jumlah jaminan sesuai, padahal sudah terjadi penyimpangan besar,” kata Ryan, Kamis (25/9/2025).

Modus OA terbilang rapi. Setiap kali ada jadwal pengawasan di UPC Bumyagara, ia lebih dulu membawa emas dari UPC Mustika Jaya.

Setelah audit selesai, emas itu dikembalikan lagi. Aksi ini dilakukan berulang-ulang untuk menutupi lubang besar di laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan internal Pegadaian pada Februari 2024 mencatat kerugian mencapai Rp748.838.000 akibat aksi licik ini.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, OA akhirnya ditahan pada Selasa (23/9/2025). Surat penahanan dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haryono, disaksikan tim penyidik.

Kini, OA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Usai diperiksa, tersangka OA dibawa ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan.

“Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis: SeptianEditor: M.Y Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *