Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi menahan ustaz Masturo Rohili (52) alias MR usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi.
Masturo Rohili terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker dengan tangan diborgol saat dihadirkan polisi di lobi Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, tersangka MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (23/9/2025).
“Sejak ada laporan korban pada 7 Juli 2025, kasus ini langsung ditangani dan prosesnya perlu ketelitian dan kehati-hatian,” kata Mustofa.
Aksi pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban ZA (22) dan SA (21) dilakukan pelaku sejak kedua korban masih berusia 14 dan 13 tahun.
Kasus ini mencuat setelah anak angkat tersangka melaporkan kasus asusila ke polisi pada 7 Juli 2025 hingga viral di platform media sosial dr. Richard Lee.
Korban mengungkapkan mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.
Masturo dikenal sebagai ustaz yang memiliki pengaruh di Babelan, Bekasi.
Berdasarkan laporan, Masturo diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap kedua korban selama bertahun-tahun.
Pelaku kerap memanfaatkan keterbatasan finansial para korban untuk memengaruhi mereka.
Masturo juga diduga memaksa korban untuk mengirim video tidak senonoh.
Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025.
Saat itu ZA yang baru selesai mandi kembali menjadi korban hingga memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












