Kota Bekasi – Kasus penganiayaan terhadap kurir ekspedisi J&T di Bekasi berakhir dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Seorang pria berinisial CK alias K, warga Kota Baru, Bekasi Barat, terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara setelah menyerang kurir menggunakan parang saat transaksi COD (Cash On Delivery)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa terjadi di kawasan Perumahan Harapan Raya, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB
“Korban, seorang mahasiswa berinisial ID asal Teluk Pucung, saat itu tengah mengantarkan paket berupa klip kancing senilai Rp29.189 ke rumah pelaku,” ucap Kapolres saat jumpa pers di Kantornya, Selasa(30/9/2025).
Saat itu, pelaku menolak membayar tunai dan bersikeras agar pembayaran dilakukan melalui transfer. Hal ini memicu adu mulut dengan korban yang menegaskan aturan COD harus dibayar langsung saat barang diterima.
“Korban menyampaikan kalau memang ketentuannya COD, maka harus dibayar secara langsung setelah penerimaan barang. Pelaku tidak terima, lalu masuk ke rumah mengambil parang dan mengarahkannya ke korban,” katanya
Situasi semakin memanas ketika korban merekam aksi pelaku dengan ponselnya. Tersinggung karena divideokan, pelaku justru mengayunkan parangnya ke arah korban.
“Ayunan pertama mengenai perut korban hingga tergores. Ayunan berikutnya mengenai tangan korban. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ke Polres,” jelas Kusumo.
Usai kejadian, pelaku sempat menghilang untuk menghindari kejaran polisi. Namun setelah videonya viral, CK akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (28/9) dini hari.
“Pelaku sempat berputar-putar untuk menghindari petugas. Setelah videonya viral, akhirnya dia menyerahkan diri,” tambahnya.
Dari penyelidikan, polisi mendapati bahwa pelaku memang menyimpan parang di rumahnya. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban, tetapi kemudian berubah menjadi tindakan penganiayaan.
“Niat awal hanya menakut-nakuti, tapi karena tahu korban merekam, timbul niat untuk menyerang,” ungkap Kusumo.
Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.