Bekasi  

KPU Tegaskan Hanya Putusan Inkracht Bisa Batalkan SK Pilkada Bekasi

Kota Bekasi – Polemik Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih memasuki babak baru. Setelah menerima surat keberatan dari Garisah Idharul Haq. S, Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), KPU Kota Bekasi akhirnya melayangkan jawaban resmi.

Dalam suratnya, KPU Kota Bekasi menegaskan:

“Permohonan saudara agar KPU Kota Bekasi mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, tidak dapat kami penuhi sepanjang tidak terdapat Putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025.”

Pernyataan tegas KPU ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak dapat secara sepihak membatalkan SK yang telah dikeluarkannya. Namun, KPU juga membuka pintu lebar-lebar bagi proses peradilan untuk menilai sah atau tidaknya SK Nomor 2 Tahun 2025.

Menanggapi hal ini, penggugat Garisah justru menilai jawaban KPU semakin memperkuat posisinya di PTUN Bandung.

“KPU sudah mengakui sendiri, bahwa SK Nomor 2 bisa dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang inkracht. Itu artinya, jalur hukum yang kami tempuh sah dan legitimate. Dengan bukti-bukti pelanggaran penyelenggara yang terbukti di DKPP, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak gugatan ini,” ujar Garisah Idharul Haq. S.

Garisah juga menegaskan, jawaban KPU yang awalnya dianggap penolakan, justru menjadi dasar legal yang memperjelas bahwa SK Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah keputusan mutlak, melainkan dapat dibatalkan demi hukum jika cacat prosedur dan melanggar asas netralitas penyelenggara pemilu.

“Jawaban itu bukan pelemahan, tapi pengakuan. KPU sendiri yang menyatakan SK bisa gugur lewat putusan peradilan. Inilah senjata hukum kami di PTUN,” tambahnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *