Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 sebesar Rp8,3 triliun dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025) malam.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan bahwa postur APBD-P 2025 tidak mengalami kenaikan pendapatan. Pergeseran anggaran dilakukan untuk efisiensi serta menyesuaikan program prioritas.
“APBD Perubahan menjadi Rp8,3 triliun. Hanya ada pergeseran anggaran, bukan penambahan. Pelaksanaan menunggu hasil evaluasi dari gubernur,” ujar Gatot, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, memastikan APBD-P tetap fokus pada pembangunan infrastruktur yang merupakan aspirasi masyarakat hasil reses dan Musrenbang.
“Program disinkronkan ulang. Kegiatan tidak terlalu besar karena waktu pelaksanaan di akhir tahun cukup singkat,” jelas Ade.
Dirinya juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bergerak cepat setelah evaluasi gubernur selesai.
“Kami berharap kepala OPD semangat dan optimal memanfaatkan sisa waktu 2025 demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.