Bekasi  

KONI Kota Bekasi Akan Gugat NCW Soal Tuduhan Korupsi Dana Hibah Rp25 Miliar

Kota Bekasi - Bidang Hukum KONI Kota Bekasi melakukan konferensi pers berkaitan dengan tudingan korupsi. Foto: Gobekasi.id.
Bidang Hukum KONI Kota Bekasi melakukan konferensi pers berkaitan dengan tudingan korupsi. Foto: Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menyatakan bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya.

Langkah ini diambil setelah beredar konten di media sosial TikTok yang menuding adanya praktik korupsi dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp25 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun 2024.

Kepala Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat, menegaskan tuduhan NCW tidak berdasar. Menurutnya, dana hibah tersebut sepenuhnya telah digunakan untuk kepentingan olahraga dan terdistribusi ke 66 cabang olahraga (cabor).

“Memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,4 miliar, tetapi itu bukan korupsi. Itu adalah Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tidak terserap, dan sudah kami kembalikan ke kas daerah pada 7 Juli 2025,” jelas Harris dalam jumpa pers, Rabu (1/10/2025).

Harris menerangkan, Inspektorat Kota Bekasi sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pada 16 Mei 2025, yang kemudian diperkuat rekomendasi BPK pada 23 Mei 2025.

Selanjutnya, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat untuk melakukan telaah terhadap penggunaan dana hibah.

Hasil telaah Inspektorat pada 5 Juni 2025 menyatakan Silpa tidak wajib dikembalikan sepanjang dilaporkan dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi.

“Bahkan di periode Ketua KONI sebelumnya, Silpa lebih dari Rp4 miliar pernah digunakan untuk pembangunan kantor KONI dengan izin Wali Kota dan pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Artinya, penggunaan Silpa itu sah sepanjang sesuai aturan. Jadi tidak ada niat jahat apalagi korupsi,” tegas Harris.

Lebih jauh, Harris menyebut konten NCW telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencederai nama baik KONI. Karena itu, pihaknya memilih langkah hukum.

“Ini bagian dari menjaga marwah KONI. Kami ingin masyarakat tetap percaya, apalagi kita sedang bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026,” ujarnya.

Terkait posisi Ketua KONI Kota Bekasi yang dijabat langsung oleh Tri Adhianto Tjahyono selaku Wali Kota Bekasi, Harris memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

“Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan tidak melarang pejabat publik menjadi Ketua KONI. Banyak contoh, bahkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir masih menjabat sebagai Ketua PSSI,” katanya.

Dengan demikian, KONI Kota Bekasi menegaskan seluruh penggunaan dana hibah telah melalui audit Inspektorat dan BPK, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *