Kabupaten Bekasi – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Desakan itu disampaikan langsung dalam audiensi FPP dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, di Gedung DPRD setempat belum lama ini.
Ketua FPP, Suryadi Zaini, menegaskan Perbup tersebut sangat penting sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Tanpa Perbup, Pemkab Bekasi dinilai belum memiliki landasan hukum kuat untuk menyalurkan bantuan dan pembinaan.
“Kalau Perbup sudah ada, pemerintah daerah punya pijakan hukum yang kuat. Maka bantuan, pembinaan, dan program bisa langsung diarahkan ke pondok pesantren,” ujar Suryadi.
Saat ini, terdapat 330 pesantren di Kabupaten Bekasi yang menunggu kepastian fasilitasi dari pemerintah daerah.
Perbup dinilai akan membuka jalan bagi sinergi program, mulai dari pendidikan, pemberdayaan santri, hingga penguatan peran pesantren dalam pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mendukung penuh desakan FPP tersebut. Ia menyebut regulasi ini akan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung dunia pesantren.
“Kehadiran Perbup akan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren tidak hanya menjalankan pendidikan agama, tetapi juga ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat,” kata Ade Sukron.
Ia menambahkan, peran pesantren di Bekasi sangat signifikan dan sepatutnya difasilitasi dengan regulasi yang jelas.
“Pesantren harus mendapat perhatian serius. Dengan Perbup, pemerintah bisa hadir lebih konkret,” tandasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.