Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat daftar G sepanjang September 2025.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 66,65 gram sabu serta 45.950 butir obat daftar G dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp141 juta.
“Polres Metro Bekasi menangkap lima pelaku berusia produktif, 28–30 tahun, dengan latar pekerjaan beragam, mulai dari wiraswasta hingga buruh,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, Sabtu (4/10/2025).
Modus Operandi: Tempelan hingga Online
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara.
Menurut AKBP Hannry, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengedarkan sabu melalui sistem kurir tempelan di titik tertentu. Sementara untuk obat daftar G, para tersangka memasarkannya secara terbatas melalui jaringan pertemanan dan aplikasi WhatsApp.
“Sabu-sabu diedarkan melalui kurir dengan sistem tempelan, sedangkan obat daftar G dipasarkan terbatas secara online,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.