Kota Bekasi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi resmi menolak keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.
Penolakan ini disampaikan ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin, yang menuduh pengesahan SK terbit tanpa memenuhi persyaratan administrasi penting.
Menurut pria yang beken disapa Gus Shol, satu berkas krusial — lampiran keputusan Mahkamah Partai yang seharusnya menyatakan tidak ada perselisihan internal — tidak dilampirkan dalam dokumen yang diajukan pihak Mardiono ke Kementerian Hukum.
Padahal, ia menegaskan, lampiran itu merupakan salah satu syarat menurut Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017.
“Menkum tidak memperhatikan lampiran dari Mahkamah Partai, yang memang tidak ada di berkas usulan Pak Mardiono,” ujar Gus Shol.
“Mahkamah Partai tidak pernah memberikan surat kepada Mardiono. Jadi dasar apa Menkum keluarkan SK?” sambungnya.
Gus Shol juga mengkritik kecepatan terbitnya SK pendaftaran dilakukan pada 30 September, dan SK diterbitkan keesokan harinya—langkah yang menurutnya tidak lazim dan menyalahi praktik pengurusan administrasi partai lainnya yang biasanya memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama.
Karena itu, Gus Shol menyatakan pihaknya bersama DPW se-Jawa Barat menolak SK Menkum tersebut dan akan menempuh langkah hukum.
Ia menegaskan bahwa kubu Agus Suparmanto—yang menurutnya adalah hasil Muktamar yang sah—tidak akan tinggal diam.
Lebih jauh, Gus Shol mengungkapkan informasi bahwa Mahkamah Partai berencana meminta intervensi politik kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Pernyataan itu menunjukkan eskalasi sengketa internal PPP berpotensi beralih ke arena politik nasional.
Pihak yang menolak menuntut agar Kementerian Hukum menelaah kembali berkas-berkas yang diajukan dan mempertimbangkan dua klaim pendaftaran yang masuk sebelum memutuskan pengesahan kepengurusan partai.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.