Kabupaten Bekasi – Langkah hukum mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, resmi berakhir.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek APBD Kabupaten Bekasi.
“Iya betul, ditolak,” kata Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Sobandi, saat dikonfirmasi dari Cikarang, Selasa (14/10/2025).
Dengan penolakan itu, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Soleman, berkekuatan hukum tetap.
Suap Dua Mobil Mewah
Kasus yang menjerat Soleman ini bermula dari dugaan penerimaan suap berupa dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan BMW sedan, dari Resvi Firnia Pratama, pelaksana proyek fisik yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Soleman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Semua Tahapan Bisa Diakses Publik
Sobandi menjelaskan, seluruh tahapan perkara — dari pengajuan kasasi hingga putusan akhir — dapat diakses publik melalui laman resmi Mahkamah Agung RI.
“Bisa diakses di website informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia ya mas, untuk semua pengajuan kasasi yang masuk,” ujarnya.
Jaksa Puas, Vonis Sesuai Tuntutan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyambut baik keputusan MA yang menolak kasasi Soleman.
“Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun. Kalau kasasi ditolak, berarti yang dijalani adalah putusan pengadilan tinggi,” kata Ronald.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan bila tidak dibayar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












