Kabupaten Bekasi — Aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial akhirnya terungkap. Pelaku ternyata menggunakan senjata api imitasi untuk menakut-nakuti korban sebelum membawa kabur motor incarannya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi bergerak cepat. Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku utama berinisial TS (23), warga Cikarang Utara, yang ternyata seorang residivis kasus serupa.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra menjelaskan, kasus bermula dari laporan IM (25), karyawan swasta asal Serang Baru, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Sukadami, Cikarang Selatan, pada Selasa (7/10/2025).
“Korban memarkir motornya di depan toko, lalu kembali 15 menit kemudian, motornya sudah hilang,” ungkap Agta, Jumat (17/10/2025).
Rekaman CCTV yang viral di media sosial menunjukkan dua pria mengenakan helm mendekati motor korban. Salah satu pelaku tampak mengeluarkan senjata api yang belakangan diketahui hanya replika, sebelum melarikan diri dengan motor curian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap TS di wilayah Harapan Baru, Cikarang Kota, pada Kamis (16/10/2025), tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SW, masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan (DPO).
“Begitu videonya viral, kami langsung analisis dan bergerak cepat. Pelaku TS berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari seminggu,” kata Agta.
Agta menambahkan, TS bukan wajah baru di dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal dalam kasus curanmor dan kembali beraksi setelah bebas.
Dalam aksinya, TS menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak dan membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti warga agar tidak mengejar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua senjata api imitasi, beberapa kunci palsu, dua sepeda motor (termasuk hasil curian), tiga helm, dan dua ponsel milik pelaku.
Selain kasus yang viral, TS juga diduga terlibat dalam beberapa aksi curanmor lainnya di kawasan EJIP, Cikarang Selatan, dengan modus serupa.
“Kami duga TS bagian dari jaringan curanmor lintas kecamatan. Kami masih buru rekan pelaku dan penadahnya,” jelas Agta.
Agta menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera lapor bila melihat aksi mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.