Bekasi  

“7 Dosa” Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih: Dari Penipuan, Skandal Jabatan, hingga Isu Perselingkuhan

Kabupaten Bekasi -Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, usai pembukaan Jambore, Selasa (1/7/2025).
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, usai pembukaan Jambore, Selasa (1/7/2025).

Kabupaten Bekasi — Sorotan publik terhadap Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pejabat tinggi di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, semakin tajam.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Usaha itu kembali diterpa gelombang isu hukum, etik, dan moral yang diduga mencoreng marwah perusahaan air minum pelat merah tersebut.

Aktivis Mahamuda Bekasi, Abdul Mu’in alias Aab, mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar bertindak tegas.

“Sudah cukup lama publik menunggu ketegasan Bupati. Kalau dibiarkan, Bupati dan BUMD bisa kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Menurut Aab, ada tujuh dosa besar Ade Efendi Zarkasih—baik sebelum maupun setelah menjabat direktur—yang kini menjadi buah bibir di kalangan pejabat dan aktivis Bekasi.

1. Dugaan Penipuan dan Ijon Proyek Ratusan Juta (2019–2021)

AEZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang pengusaha Tarumajaya dengan nomor laporan LP/B/3022/XI/2022.

Polisi bahkan telah menetapkan AEZ sebagai tersangka.

“Korban menyerahkan uang ratusan juta dengan janji proyek, tapi proyeknya tak pernah ada,” kata Aab.

2. Dugaan Penipuan Rp4 Miliar Bisnis Biji Plastik

Dalam perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ bersama rekannya AYC didakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

Kasus ini terkait cek bodong senilai miliaran rupiah dan MOU palsu bisnis biji plastik.

“Dia sekarang berstatus tahanan kota, sidangnya tiap Rabu di PN Bekasi,” ungkap Aab.

3. Broker Jabatan di PT BBWM

AEZ juga dituding menjadi makelar jabatan di PT BBWM, BUMD migas milik Pemkab Bekasi.

Seorang korban mengaku diminta uang Rp2 miliar agar bisa duduk sebagai direktur.

“Ada bukti transfer dan percakapan WhatsApp,” kata Aab.

4. Diduga Langgar Aturan Saat Diangkat Jadi Direktur Usaha

AEZ diangkat sebagai direktur di usia 34 tahun, padahal PP Nomor 54 Tahun 2017 mensyaratkan minimal 35 tahun.

Selain itu, pengangkatannya diduga menyalahi Permendagri 23/2024 karena berasal dari tenaga ahli noninternal.

“Ini sedang diuji di PTUN Bandung,” kata Aab.

5. SK THL Ditandatangani Sendiri

Setelah menjabat, AEZ disebut mengangkat belasan pegawai baru berstatus THL dengan tanda tangan pribadinya.
Padahal kewenangan tersebut seharusnya ada di direktur utama atau umum.

“Ini abuse of power, melampaui kewenangan jabatan,” sindir Aab.

6. Skandal Perselingkuhan dengan Anggota DPRD Fraksi PDIP

AEZ sempat terseret isu asmara dengan seorang anggota DPRD berinisial P, yang berujung perceraian di Pengadilan Agama Cikarang.

“Kasus ini bukan cuma etik, tapi bisa pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” tegas Aab.

7. Rekening Pemasaran Misterius

AEZ diduga membuat rekening perusahaan atas nama Bagian Pemasaran, bukan atas nama resmi Perumda Tirta Bhagasasi.

Dana dari pihak ketiga disebut masuk ke rekening itu tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini disebut sudah diendus Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Ini jelas abuse of power kedua AEZ setelah menjabat,” tutur Aab.

Bupati Bekasi: Akan Dievaluasi dan Ditindak

Menanggapi deretan isu tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan mengevaluasi direksi yang bermasalah.

“Saya akan evaluasi agar marwah Pemkab dan Perumda tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum:

“Kalau sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan,” katanya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *