Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih sebagai tersangka.
Pentepan tersangka itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.
“Statusnya tersangka,” kata Mustofa di konfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
Polres Metro Bekasi menyampaikan telah menaikan status kasus yang menjerat direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kasusnya penipuan dan penggelapan,” ungkap Mustofa.
Dalam waktu dekat, Polres Metro Bekasi akan memamnggil Ade Effendi Zarkasih untuk dimintai keterangan.
“Secepatnya kita periksa, saksi sudah cukup banyak (dimintai keterangan oleh penyidik),” ujar dia.
Kendati begitu, Mustofa belum dapat merinci jumlah kerugian dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat direksi perusahaan plat merah tersebut.
“Nanti perkembangannya kita sampaikan ke teman-teman ya, kita masih harus gali keterangan dari korban maupun terlapor,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh Redaksi, dalam kasus yang menjerat Ade Effendi Zarkasih berkaitan dengan makelar jabatan di PT BBWM, BUMD migas milik Pemkab Bekasi.
Seorang korban mengaku diminta uang Rp2 miliar agar bisa duduk sebagai direktur.
Diketahui juga, dalam perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ bersama rekannya AYC didakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Kasus ini terkait cek bodong senilai miliaran rupiah dan MOU palsu bisnis biji plastik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












