Bekasi  

Pemkab Bekasi Siapkan Aturan Baru, Aset Daerah Bakal Bisa Dikelola Swasta Lewat Skema BGS dan BSG

Kabupaten Bekasi - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Aturan ini akan menjadi payung hukum baru bagi kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mengelola aset daerah secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengatakan regulasi ini disusun untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama — mulai dari perencanaan, pemilihan mitra, hingga pelaksanaan — berjalan sesuai standar dan bebas dari konflik kepentingan.

“Regulasi ini disiapkan sebagai panduan agar proses pemanfaatan BMD berlangsung profesional dan transparan, serta menghasilkan mitra yang berpengalaman dan memiliki kemampuan finansial yang baik,” ujar Iwan, Senin (20/10/2025).

Cegah Penyimpangan, Dorong Aset Jadi Produktif

Iwan menjelaskan, kehadiran Perbup ini juga merupakan langkah strategis untuk mencegah penyimpangan dan praktik kolusi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Menurutnya, masih banyak aset milik Pemkab Bekasi yang belum optimal dimanfaatkan. Melalui skema BGS dan BSG, aset-aset tersebut diharapkan bisa disulap menjadi sumber pendapatan baru dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“BGS dan BSG bukan sekadar kerja sama investasi, tapi strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum produktif,” katanya.

Payung Hukum Revitalisasi Pasar Baru Cikarang

Iwan menegaskan, regulasi ini juga akan menjadi acuan penting dalam proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, yang kondisinya kini sudah tak layak pascakebakaran.

Dengan dasar hukum yang kuat, Pemkab Bekasi optimistis kerja sama dengan pihak swasta bisa dilakukan lebih efisien, terbuka, dan berkelanjutan.

“Kita ingin semua proyek pemanfaatan aset daerah punya arah jelas, dasar hukum kuat, dan hasil nyata untuk masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.