Bekasi  

Mayat Remaja Bersimbah Darah di Cikarang, Ternyata Dikeroyok Teman Sekolahnya Sendiri

Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menunjukan barang bukti berupa celurit yang dilakukan dua pelajar saat mengahabisi nyawa teman sekolahnya. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menunjukan barang bukti berupa celurit yang dilakukan dua pelajar saat mengahabisi nyawa teman sekolahnya. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digegerkan peristiwa tragis tewasnya seorang pelajar berinisial FA, yang dikeroyok oleh teman sekolahnya sendiri hingga meninggal dunia.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PR dan DW. Sementara satu pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku ada tiga, dua masih ABH dan satu dewasa. Satu pelaku lain masuk DPO,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10/2025).

Korban Ditemukan Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Kronologi berawal saat warga melaporkan penemuan seorang remaja tergeletak bersimbah darah di tepi jalan wilayah Cikarang Utara. Petugas Polsek langsung datang ke lokasi dan membawa korban ke RS Bhakti Husada, namun nyawanya tak tertolong akibat luka sabetan senjata tajam di dada.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: korban ternyata dikeroyok oleh tiga rekan sekolahnya sendiri menggunakan celurit dan potongan bambu sepanjang tiga meter.

“Motif sementara pelaku ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompok remaja tertentu,” ungkap Mustofa.

Polisi Amankan Dua Celurit, Motif Diduga Soal Geng Remaja

Dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti dua celurit tajam dan bambu panjang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Kapolres mengatakan, meski korban dan pelaku berasal dari sekolah yang sama, aksi brutal ini diduga berkaitan dengan geng remaja atau rivalitas kelompok tertentu.

“Biasanya tawuran beda sekolah, tapi ini korban dan pelaku satu sekolah. Akan kami dalami lagi,” tegas Mustofa.

Polisi Imbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Anak Remaja

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi orang tua dan sekolah. Mustofa menegaskan pentingnya pengawasan anak di luar jam belajar, terutama aktivitas malam hari dan media sosial.

“Anak usia sekolah sebaiknya sudah di rumah maksimal pukul 21.00 WIB. Butuh pengawasan ekstra agar tidak terlibat hal-hal berisiko,” ucapnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dua pelajar ABH itu kini dijerat berlapis pasal, antara lain Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian (ancaman 7 tahun), Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman 10 tahun), serta UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman maksimal 3,5 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *