Bekasi  

Viral! Wanita Bekasi Tipu 58 Orang Lewat Jual Kavling Syariah, Rugi Capai Rp 3 Miliar

Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers penangkapan perempuan bernama Suila Rohill alias SR (36) yang diduga menjadi otak penipuan jual beli tanah kavling fiktif di kawasan Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers penangkapan perempuan bernama Suila Rohill alias SR (36) yang diduga menjadi otak penipuan jual beli tanah kavling fiktif di kawasan Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus seorang perempuan bernama Suila Rohill alias SR (36) yang diduga menjadi otak penipuan jual beli tanah kavling fiktif di kawasan Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini sempat viral di media sosial karena melibatkan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, didampingi Kasatreskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan modus ini sejak tahun 2017.

“Total ada 58 korban, namun yang membuat laporan polisi ada 27 orang. Laporan itu masuk sejak tahun 2024 hingga 2025,” ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres, Senin (20/10/2025).

Puluhan laporan juga dilayangkan ke beberapa polsek, di antaranya Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Utara. Polisi baru berhasil mengungkap kasus ini setelah mengumpulkan seluruh laporan dan bukti kuat dari para korban.

“Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar,” lanjutnya.

Modus Penipuan: Cicilan Syariah, Tanah Masih Masuk Kawasan Sawah Dilindungi

Berdasarkan keterangan salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), ia mengalami kerugian sekitar Rp 51 juta. Korban membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi di proyek Suila Tahap 2 Blok C1 Nomor 45 dengan sistem angsuran 60 kali sebesar Rp 864 ribu per bulan.

“Kalau ditotal, Rp 864 ribu dikali 60 kali hasilnya sekitar Rp 51 juta lebih,” kata Mustofa.

Dalam perjanjian, tersangka berjanji akan memproses Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) jika cicilan sudah mencapai 70 persen. Namun setelah korban menyelesaikan 59 kali pembayaran, sertifikat tak kunjung jadi.

Saat ditanya, SR beralasan proses sertifikat tertunda karena ahli waris meninggal dunia, lalu menawarkan refund atau pindah proyek. Tapi uang korban tak pernah dikembalikan, dan proyek pun tidak ada perkembangan.

Belakangan korban mendapat kabar mengejutkan dari ATR/BPN, bahwa lokasi proyek Suila Tahap 2 ternyata masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD) alias tidak bisa dibangun!

“Atas hal itu korban merasa tertipu dan membuat laporan polisi. Setelah itu, puluhan korban lain ikut melapor,” jelas Mustofa.

Korban Tersebar Hingga Papua

Polisi mengungkap, korban SR bukan hanya warga Bekasi, tapi juga datang dari Tangerang, Jakarta, hingga Papua. Mereka tergiur karena harga kavling murah dan lokasi yang diklaim strategis.

Kini, pelaku SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *