Bekasi  

Sidang Penipuan Kontrakan Fiktif Bekasi: Korban Desak Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kota Bekasi - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi tampak tegang dalam kasus penipuan kontrakan fiktif pada Rabu (22/10/2025) siang. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi tampak tegang dalam kasus penipuan kontrakan fiktif pada Rabu (22/10/2025) siang. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (22/10/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi korban untuk memberikan keterangan terkait peran terdakwa utama, Karsih (48). Sementara terdakwa lainnya, Yurike, menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukumnya.

Kuasa hukum korban, Jhonson Hasibuan, mengatakan kehadirannya bersama tim hukum untuk memantau jalannya sidang serta memastikan seluruh fakta yang terungkap bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Hari ini kami kuasa hukum mewakili para korban memantau persidangan. Mana hari ini ada dua agenda persidangan. Yang pertama, Karsih dengan agenda pembuktian saksi dari JPU. Nah, kalau untuk terdakwa si Yurike, tadi agenda eksepsi dari penasihat hukumnya,” ujar Jhonson usai sidang.

Ia menyebut, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan tidak dibantah atau disanggah oleh pihak terdakwa. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menolak eksepsi dan melihat perkara ini secara menyeluruh.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dalam hal ini korban jumlahnya sangat fantastis, puluhan orang. Kami juga berharap penyidik segera memanggil dan menetapkan tersangka baru atas nama-nama yang sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu korban, Henry Idris, mengaku mulai lega karena dapat menjelaskan langsung kronologi penipuan yang dialaminya di hadapan majelis hakim. Ia menilai jalannya sidang kali ini lebih baik dibanding sebelumnya.

“Alhamdulillaah, sidang hari ini lebih baik dari kemarin karena saya bisa menjelaskan langsung kejahatan penipuan ini. Walaupun belum 100 persen puas, tapi hakim ketua bisa memahami kekesalan para korban,” kata Henry.

Namun, Henry menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa Yurike yang meminta kliennya dibebaskan dengan alasan hanya berperan sebagai makelar.

“Yang ngawur itu pengacaranya si Rike. Masa minta dibebaskan karena hanya makelar, padahal dia yang mencari korban sampai 80 orang,” ungkapnya.

Henry menambahkan, hingga kini uang senilai Rp75 juta yang telah diserahkannya sebagai pembayaran pembelian kontrakan belum juga dikembalikan.

Kasus penipuan kontrakan fiktif ini sebelumnya mencuat di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan jumlah korban mencapai 73 orang dan total kerugian mencapai Rp7,25 miliar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *