Kabupaten Bekasi — Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan sebanyak 3.078 tenaga honorer akan resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Senin (27/10/2025). Menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji para PPPK paruh waktu tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
“Sudah ada anggarannya. Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025,” ujar Bennie.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Namun, Bennie menyebutkan, saat ini Pemkab Bekasi masih menunggu penerbitan Keputusan Bupati (Kepub) sebagai dasar hukum pembayaran gaji para pegawai tersebut.
“Meskipun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Kepub sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu,” jelasnya.
PPPK paruh waktu akan menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dengan kisaran Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta per bulan untuk lulusan sarjana.
Bennie berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas para pegawai dalam mendukung program “Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.”
“Kami berharap mereka tetap menunjukkan loyalitas dalam bekerja untuk mendukung program daerah,” tutup Bennie.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













