Kota Bekasi — Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang mengguncang lingkungan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih kini menjadi sorotan publik.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum agar korban mendapatkan keadilan yang layak.
“Kasus itu sudah diambil tindakan tegas. Dari Badan Gizi Nasional juga sudah menonjobkan yang bersangkutan. Sekarang prosesnya sudah masuk ke ranah pidana. Kita kawal saja di Polres Metro Bekasi,” tegas Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/10/2025).
Tri menyebut langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan kerja.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota, bagian hukum Pemkot, dan tim ahli untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Prinsipnya, korban harus mendapat perlindungan dan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil ulang RD, korban sekaligus pelapor, untuk dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan terhadap terlapor, M. Kevin Pradana (29), yang merupakan Kepala SPPG Jatiasih, juga segera dijadwalkan.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Kami juga telah melakukan olah TKP, visum korban, dan mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” ungkap Braiel.
Kasus ini bermula dari laporan RD, seorang staf accounting di SPPG Jatiasih, yang mengaku mengalami pelecehan dan intimidasi berulang kali oleh atasannya.
RD bahkan mengungkap mengalami trauma dan gangguan psikis berat akibat kejadian tersebut.
“Saya takut akan ada balasan dari pelaku. Saya sering demam, kehilangan nafsu makan, dan tangan saya selalu gemetar setiap bertemu orang,” ujar RD dengan suara bergetar, Rabu (22/10/2025).
Menurut RD, peristiwa pelecehan itu terjadi berulang kali — mulai 6, 7, hingga 9 Oktober 2025. Ia menyebut pelaku beberapa kali meminta maaf namun justru melakukan tindakan tidak pantas.
“Dia pegang-pegang saya, minta maaf sambil manja. Saya sampai dipojokkan ke tembok. Saya cuma bisa menunduk dan melindungi diri,” tuturnya.
Merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak yayasan maupun Badan Gizi Nasional (BGN), RD akhirnya memilih melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 20 Oktober 2025.
“Saya ingin harga diri saya dihargai. Karena belum ada tindakan tegas, saya memilih jalur hukum,” tegasnya.
Kini, kasus ini menjadi perhatian publik luas, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan transparan dan adil.
Tri Adhianto berjanji tidak akan membiarkan kasus serupa terulang di lingkungan kerja di bawah Pemkot Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













