Bekasi  

Bekasi Bongkar Ratusan Bangli, Tapi Rencana RTH dan Pelebaran Jalan Tak Masuk APBD 2026

Kabupaten Bekasi - Foto udara kondisi Kali CBL pasca pembongkaran bangunan liar.
Foto udara kondisi Kali CBL pasca pembongkaran bangunan liar.

Kabupaten Bekasi — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menata Daerah Aliran Sungai (DAS) pascapembongkaran ratusan bangunan liar (bangli) rupanya belum masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun usulan resmi dari pihak eksekutif terkait program penataan tersebut.

“Belum ada usulan apapun dari eksekutif terkait rencana penataan lahan bekas bangunan liar,” ujar Saeful, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Pemkab Bekasi berencana mengembalikan lahan bekas bangunan liar menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus melakukan pelebaran jalan di sejumlah titik, termasuk di Desa Waluya, Karangharja, dan Karangasih. Namun, hingga kini rencana itu belum disertai dengan dokumen perencanaan maupun alokasi anggaran.

Menurut Saeful, langkah pembongkaran yang dilakukan terhadap 550 bangunan liar di tiga desa tersebut terkesan terburu-buru tanpa disertai perencanaan matang. Akibatnya, masyarakat yang terdampak justru dirugikan.

“Ya bisa jadi seperti itu, dibongkar saja tanpa perencanaan. Tapi kita belum melihat adanya alokasi anggaran untuk itu. Sekarang masih dalam tahap pembahasan APBD 2026,” ucapnya.

Meski demikian, ia menilai kebijakan penertiban DAS untuk mengurangi risiko banjir merupakan langkah positif. Hanya saja, penertiban seharusnya tidak tebang pilih, termasuk terhadap bangunan perusahaan yang berdiri di sempadan sungai.

“Bangunan liar yang bersentuhan dengan sungai harus ditertibkan tanpa pandang bulu, termasuk pabrik atau perusahaan yang melanggar garis sempadan,” tegasnya.

Saeful juga meminta agar pemerintah daerah memastikan lahan pengairan yang telah dibersihkan ditata ulang, agar tidak kembali dikuasai oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

“Setelah ditertibkan, tolong segera ditata supaya tidak dimanfaatkan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan belum masuknya usulan penataan dalam APBD 2026, proyek besar Pemkab Bekasi dalam menata DAS tampaknya masih harus menunggu waktu lebih lama untuk benar-benar terlaksana.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *