Kabupaten Bekasi — Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, AEZ, resmi ditahan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami tahan untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lanjutan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Markas Polres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Mustofa, penahanan dilakukan setelah AEZ dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi akhirnya menjemput paksa sang direktur.
“Sudah dua kali dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Kami terbitkan surat perintah dan lakukan penjemputan,” ujarnya.
AEZ kemudian digelandang ke ruang Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pemeriksaan berlangsung maraton selama sembilan jam, dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AEZ di rumah tahanan Polres Metro Bekasi.
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Segera kami kirim ke kejaksaan. Bukti-bukti awal sudah cukup kuat,” kata Mustofa.
Status tersangka AEZ ditetapkan pada 20 Oktober lalu, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan.
Laporan itu teregistrasi dalam LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra.
Dalam gelar perkara, penyidik menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Detail perkara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan. Namun tersangka juga tengah menghadapi perkara hukum lain di Kota Bekasi,” ujar Mustofa.
Hingga berita ini ditulis, pihak Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan pernyataan resmi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













