Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan kajian terkait rencana kenaikan upah buruh tahun 2026. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, usulan kenaikan upah sebesar 10 hingga 15 persen akan dibahas melalui Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro dan mikro.
“Yang pertama tadi terkait dengan kenaikan upah ya, 10 sampai 15 persen. Tentu pemerintah akan menyikapi ya kemudian nanti dibawa kepada Dewan Pengupahan untuk dilakukan pengkajian,” ujar Tri di Bekasi, Kamis (30/10).
Menurutnya, setiap kebijakan pengupahan harus berlandaskan pada indikator ekonomi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena tentu ada indikator-indikator ekonomi mikro dan makro yang kemudian akan terjadi menurut perkembangan di 2026. Salah satu indikator yang mudah adalah kita lihat semua harus memiliki dasar yang sama, misalnya berangkat dari penetapan APBN 2026,” ucapnya.
Tri menjelaskan, berbagai aspek seperti inflasi, nilai tukar dolar, hingga harga saham menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan besaran upah.
“Di sana ada tingkat inflasi, harga dolar, harga saham dan sebagainya yang tentu ini kinerja-kinerja ekonomi yang kemudian akan dihadapi oleh kita di Bekasi, para buruh,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan kenaikan upah harus berdampak positif bagi kesejahteraan buruh tanpa membebani dunia usaha.
“Ya, jadi oleh karena itu tentu dengan adanya upaya kenaikan ini tidak kemudian membuat kondisi buruh justru menjadi miskin, menjadi lebih susah, tetapi harapannya tentu mereka tetap bisa establish, tetap bisa mendongkrak ekonomi yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya.
Tri menambahkan, gaji pekerja memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi daerah.
“Karena salah satunya adalah yang bisa menggerakkan keekonomian itu adalah itu tadi, saleri di samping saleri pegawai negeri, termasuk buruh, pekerja dan lain sebagainya, tetapi juga tentu bagaimana perusahaan juga mampu meningkatkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan bagi sektor usaha agar tetap produktif. “Oleh karena itu tentu harus ada stimulan juga bagi perusahaan agar mereka juga diberikan insentif dan disinsentif terkait dengan kegiatan yang ada di Kota Bekasi,” tuturnya.
Tri Amemastikan seluruh proses pembahasan upah akan dikawal secara ketat.
“Saya sudah perintahkan dan saya akan kawal betul ya terkait dengan Dewan Pengupahan. Karena kita masih punya waktu satu bulan nih, ya, dalam rangka nanti kepala daerah untuk kemudian mengusulkan ya kepada Gubernur terkait dengan penetapan upah yang berlaku tahun 2026,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













