Bekasi  

Bekasi Percepat Pengadaan Tanah untuk Proyek PSEL Burangkeng

Kabupaten Bekasi - Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memacu persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mulai mempercepat proses pengadaan tanah setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lintas dinas untuk membahas dokumen perencanaan pengadaan lahan. Rapat itu dipimpinnya sendiri sebagai bentuk percepatan.

“Kami rapat bersama jajaran dan mengundang sejumlah instansi terkait untuk proses pengadaan tanah PSEL,” ujar Chaidir, Sabtu (15/11/2025).

Proyek Nasional untuk Atasi Darurat Sampah

Chaidir menjelaskan, PSEL merupakan program nasional yang bertujuan mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi, baik listrik, panas, maupun bahan bakar.

Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPA sekaligus menyediakan sumber energi terbarukan.

“Atas instruksi bupati, kami melakukan percepatan agar program ini bisa langsung berjalan,” ucapnya.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu lokasi yang ditunjuk pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Baca Juga: DPRD Setujui Anggaran Rp81,6 Miliar untuk Proyek PSEL Burangkeng

Penetapan ini diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam acara penyerahan program di Wisma Danantara, Jakarta, 9 Oktober 2025. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung kegiatan tersebut.

Hanif mengatakan pemerintah pusat tengah memperluas pembangunan fasilitas waste to energy di sejumlah aglomerasi besar.

“Hari ini kami menyerahkan gelombang pertama untuk dilakukan vokasi potensial pembangunan waste to energy melalui tujuh aglomerasi: Yogyakarta, Denpasar, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Bogor Raya, Medan, dan Semarang,” kata Hanif.

Daerah Masih Persiapkan Syarat Lahan

Selain itu, KLHK juga tengah memverifikasi wilayah lain seperti Yogyakarta dan Bandung Raya karena memiliki potensi timbulan sampah yang besar. Setelah proses verifikasi, KLHK akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Investasi dan Danantara, serta mengundang Menko Pangan dan PNM untuk melakukan tinjauan lapangan.

Di Kabupaten Bekasi, penyediaan lahan menjadi syarat utama yang harus dituntaskan pemerintah daerah sebelum dana investasi dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat dikucurkan.

Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menyatakan tengah menghadapi darurat sampah, dengan kapasitas TPA Burangkeng yang semakin kritis.

Dukungan anggaran dari DPRD senilai Rp81,6 miliar—yang telah disetujui dalam pembahasan KUA-PPAS 2026—menjadi pendorong utama percepatan ini.

Dengan percepatan pengadaan tanah, pemerintah daerah berharap proses pembangunan PSEL dapat dimulai pada Januari 2026 sesuai arahan pemerintah pusat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *