Bekasi  

DPRD Setujui Anggaran Rp81,6 Miliar untuk Proyek PSEL Burangkeng

Kabupaten Bekasi - Kondisi TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi
Kondisi TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi — DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp81,6 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Persetujuan ini menandai langkah besar pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan proyek strategis nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, mengatakan keputusan itu diambil dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh pembangunan PSEL. Persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah sangat crowded,” ujarnya, Jumat (15/11/2025).

Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan senilai Rp65 miliar dan pematangan lahan sebesar Rp16,6 miliar. Keduanya menjadi syarat penting untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat terkait penyediaan lahan tambahan minimal lima hektare.

“Pak Bupati melalui Ibu Sekda meminta agar anggaran disiapkan. Alhamdulillah kami setujui,” kata Saiful.

Menanti Lampu Hijau Pemerintah Pusat

TPA Burangkeng selama ini menjadi sorotan karena kelebihan kapasitas. Pemerintah pusat memasukkan Kabupaten Bekasi sebagai kandidat penerima proyek PSEL karena memiliki volume sampah harian yang tinggi.

Dari laporan yang diterima DPRD, fasilitas PSEL nantinya mampu mengolah lebih dari 3.000 ton sampah per hari.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan pemerintah daerah tengah menuntaskan persyaratan terakhir yang diminta pusat: penyediaan lahan tambahan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Percepat Proyek PSEL di TPA Burangkeng, Siap Jadi Pionir Energi Terbarukan

“Secara teknis dan administrasi kami sudah memenuhi syarat. Tinggal lahan minimal lima hektare,” katanya.

Ade menargetkan pemenuhan lahan rampung paling lambat Desember 2025, sehingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat mulai mengucurkan pendanaan pada Januari 2026.

“Ini untuk kepentingan Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan Januari sudah mulai program pengelolaan sampah menjadi listrik,” ujarnya.

Darurat Sampah dan Tekanan Waktu

Kabupaten Bekasi disebut tengah memasuki masa darurat sampah. Keterbatasan kapasitas TPA Burangkeng memaksa pemerintah bergerak cepat memenuhi seluruh persyaratan agar tidak kehilangan kesempatan dalam proyek nasional tersebut. Saiful berharap dukungan anggaran dari DPRD dapat mempercepat proses itu.

“Lahan ini menjadi kendala utama bagi banyak daerah. Untuk kami, dengan anggaran yang sudah disetujui, semoga bisa segera terealisasi,” ucapnya.

Dengan persetujuan anggaran ini, bola kini bergulir di tangan pemerintah daerah untuk memastikan penyediaan lahan selesai tepat waktu.

TPA Burangkeng menunggu nasib baru sebagai fasilitas pengelola sampah berteknologi tinggi—sebuah harapan di tengah persoalan sampah yang terus menumpuk.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *