Bekasi  

Pemkab Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu di Tengah Tekanan Fiskal

Kabupaten Bekasi - Penyerahan 3.058 SK PPPK paruh waktu berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Penyerahan 3.058 SK PPPK paruh waktu berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyerahkan 3.058 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Ade mengatakan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari langkah penataan ulang kebutuhan aparatur sipil di daerahnya.

Kebijakan ini, kata dia, dibuat setelah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tertekan oleh pemotongan dana transfer sebesar Rp600 miliar dari pemerintah pusat.

“Kami melakukan kajian secara menyeluruh dan menghitung dengan cermat kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil keputusan ini,” ujar Ade.

Baca Juga: Akhirnya, 3.078 Tenaga Honorer Bekasi Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ia menegaskan bahwa rekrutmen paruh waktu menjadi salah satu cara untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Hingga saat ini, Pemkab Bekasi telah melantik sekitar 13.000 PPPK, terdiri dari 3.058 PPPK paruh waktu dan sisanya PPPK penuh waktu.

Dari hasil evaluasi internal, pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membiayai seluruh PPPK mencapai Rp1 triliun dalam satu tahun.

“Dengan perhitungan cermat, anggaran kita mencukupi,” ucap Ade.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meminta para tenaga PPPK paruh waktu agar bekerja profesional dan menunjukkan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini pesan bagi semua ASN—PPPK penuh waktu, paruh waktu, maupun PNS. Bekerjalah sebaik mungkin dan berikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kabupaten Bekasi serta masyarakat,” katanya.

Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi salah satu strategi Pemkab Bekasi untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tekanan fiskal. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas birokrasi tanpa mengorbankan efisiensi anggaran.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *