Kabupaten Bekasi – Seorang remaja berinisial A (18) ditangkap Polsek Cabangbungin setelah nekat membobol rumah mantan kekasihnya di Desa Setialaksana, Kabupaten Bekasi. Aksi nekat itu dilakukan karena pelaku tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor bahwa rumah mereka telah dibobol maling pada Jumat (14/11/2025).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama hingga berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut bermotif sakit hati.
“Pelaku diduga tidak terima hingga nekat melakukan aksi kriminal di rumah mantan kekasihnya,” kata Alex saat rilis pers di kantornya, Rabu (19/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian.
“Kami menyita satu iPhone warna hitam, uang tunai Rp900.000 milik korban dan satu obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ucap Alex.
Saat kejadian, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel bagian rumah menggunakan obeng, kemudian mengambil barang berharga milik korban. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya A diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditahan di Polsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Alex.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













