Kota Bekasi — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang perdana kasus kerusuhan di depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Enam pemuda dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24), Andika (18), dan Firman Ginting (21). Seluruhnya didakwa terlibat dalam kericuhan yang sempat memanas dan memaksa aparat mengamankan puluhan orang malam itu.
Kuasa hukum para terdakwa, Agus Budiono, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindakan anarkis sebagaimana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau di sisi lain kita tidak bilang salah tangkap, karena posisi ada di situ, tapi tidak melakukan pada persoalan itu. Jadi ditangkap tapi tidak melakukan, itulah yang akan kita gali,” kata Agus saat ditemui usai sidang di PN Kota Bekasi, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Pondok Gede, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Agus menilai proses hukum terhadap keenam terdakwa harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, mengingat sebagian dari mereka masih berstatus pelajar.
“Kasihan lah mereka juga masih punya masa depan, mereka masih anak-anak. Seharusnya dengan pembinaan saja juga sudah cukup,” ujarnya.
Ia juga menuding pasal yang disangkakan kepada para terdakwa terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Tidak ada pengrusakan dan tidak juga mereka melakukan pasal 170 (pengeroyokan). Karena ada pisau, ini siapa? Harus bisa membuktikan kepada kami. Kalau memang ada korban dari kepolisian, kepolisian harus bertanggung jawab pada persoalan ini,” tegasnya.
Baca Juga: 10 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Bekasi
Menurut Agus, para terdakwa sebenarnya tidak berniat ikut dalam kericuhan. Mereka ditangkap saat berada di area Flyover Summarecon dan dekat Mapolres Metro Bekasi Kota ketika hendak pulang dari sekolah maupun tempat kerja.
Pada malam kericuhan, polisi menemukan bom molotov, batu, hingga petasan di lokasi kejadian. Namun kuasa hukum menyebut barang bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan kliennya.
Sidang perdana juga sempat diwarnai protes dari orang tua para terdakwa. Mereka menilai tuntutan dan dakwaan JPU tidak berdasar serta memberatkan masa depan anak-anak mereka.
Sebagai informasi, dalam kerusuhan 30 Agustus tersebut polisi mengamankan 66 orang, terdiri dari 43 orang dewasa dan 23 anak di bawah umur. Setelah penyelidikan dan pendalaman, penyidik akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yang kini menjalani proses persidangan.













