Kabupaten Bekasi — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa dirinya masih menjalani proses penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (12/3/2025).
Donny mengungkapkan bahwa permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo telah ditolak pada Mei 2025.
“Saya memang pernah mengajukan praperadilan, hanya saja ditolak,” ujar Donny, Kamis (20/11/2025).
Menurut Donny, penolakan tersebut dinilainya bersifat subjektif. Lima saksi yang diajukan—seluruhnya aparatur sipil negara (ASN) DLH Kabupaten Bekasi—tidak diterima majelis hakim. Bahkan, saksi ahli seorang profesor tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan tata kelola TPA yang dinilai belum memenuhi standar akibat keterbatasan anggaran daerah.
“Saya ditersangkakan karena dianggap tidak mengelola TPA sebagaimana mestinya. Itu saja,” kata Donny.
Tetap Bekerja
Meski berstatus tersangka, Donny menegaskan hal tersebut tidak mengganggu kinerjanya sebagai kepala dinas maupun ASN. Ia tetap menjalankan program dan mempersiapkan sejumlah langkah perbaikan.
“Apakah ini memengaruhi tugas saya? Tidak. Kuncinya melihat persoalan dengan jernih. Saya tahu ada yang keliru dari proses penetapan tersangka ini,” ujarnya.
Donny menyebut bahwa sebelum penetapannya sebagai tersangka, terdapat 343 daerah di Indonesia yang masih mengelola TPA dengan metode open dumping, namun ia merasa heran karena hanya dirinya yang dijadikan tersangka.
Menurut dia, persoalan TPA Burangkeng bukan masalah individu, tetapi konsekuensi dari desain pembagian urusan antar pemerintah dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau saya mau aman, saya tutup TPA. Tapi sampah masyarakat itu sampah siapa? Dua hari tidak diangkut saja sudah darurat kesehatan,” ujarnya.
Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Donny dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KLH pekan depan.
Ia menyebut penyidik baru memeriksa dokumen hingga 2023 dan akan melanjutkan untuk periode 2024–2025. Donny menegaskan bahwa DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan sejumlah langkah pengelolaan sampah, mulai dari pendirian 400 bank sampah hingga kerja sama industri daur ulang.
“Ini menunjukkan Kadis LH tidak tidur,” katanya.
Ia juga mengatakan penyidik mempersoalkan tata kelola persampahan, tetapi hanya DLH yang dimintai pertanggungjawaban, padahal sejumlah perangkat daerah memiliki peran terkait pengelolaan TPA.
Anggaran dan Dukungan Pemda
Donny mengungkapkan bahwa pada 2026 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Rp 81,6 miliar untuk program Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL), serta investasi Rp 5 triliun dari Danantara dalam penyelesaian masalah sampah.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan memberikan ruang kepada Donny untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami memberi kesempatan untuk penyelesaian masalah program kerja serta persoalan hukum tersebut,” kata Ade.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Syaiful Islam, mengatakan bahwa fokus idealnya adalah penanganan hukum, namun tidak menjadi persoalan selama yang bersangkutan tetap mampu menjalankan tugas.
“Selama bisa menjalankan tugas dan berbagi fokus, tidak masalah,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













