Kota Bekasi – Kasus pengeroyokan pelajar di Perumahan Bojong Menteng, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, kembali membuka tabir kelam kekerasan di lingkungan sekolah.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (19/11/2025), itu kini mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban berjalan tuntas.
“Seluruh proses hukum dan pemulihan korban, termasuk kebutuhan pengobatan, akan kami tangani sepenuhnya untuk memastikan hak korban terpenuhi,” kata Novrian, Jumat (21/11/2025).
Laporan Resmi dan Pemeriksaan Medis
Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Proses visum juga sudah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan. KPAD, kata Novrian, terus mendampingi setiap tahapan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Menurut penuturannya, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat kekerasan yang justru dilakukan oleh rekan-rekannya sendiri.
Baca Juga: Cemburu di Medsos, Pelajar SMK Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Hingga Diancam Dibunuh
“Korban masih takut dan enggan kembali ke sekolah. Kami akan fokus membantu memulihkan trauma agar ia dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Trauma dan Lingkar Kekerasan Pelajar
Kasus ini menambah panjang deretan kekerasan pelajar yang terjadi di Kota Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.
Meski pihak kepolisian bergerak cepat, pola kekerasan serupa kerap berulang—menandakan bahwa persoalan tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menyangkut lingkungan pendidikan, kontrol sosial, dan sistem perlindungan anak yang masih rapuh.
Bagi KPAD, pendampingan psikologis menjadi kunci untuk memutus siklus tersebut. Korban, kata Novrian, membutuhkan ruang aman untuk memulihkan diri dan rekonstruksi kepercayaan terhadap lingkungan sekolah.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum dan pihak sekolah dalam menindaklanjuti kasus ini. KPAD menegaskan bahwa kekerasan antarpelajar tidak boleh dianggap persoalan internal sekolah semata, tetapi tindak pidana yang harus diproses terbuka dan transparan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












