Bekasi  

Jejak Tiga Peran Satu Perusahaan: Dugaan Pengaturan Pengelola Wisata Air Kalimalang

Kota Bekasi - Wisata Air Air Kalimalang yang ada di Jalan KH Noer Ali masih dalam progres pembangunan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wisata Air Air Kalimalang yang ada di Jalan KH Noer Ali masih dalam progres pembangunan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Pemilihan mitra pengelola Wisata Air Kalimalang oleh BUMD PT Mitra Patriot memasuki fase yang justru menimbulkan riak kecurigaan. Alih-alih menjadi bukti transparansi, rentetan keputusan perusahaan daerah itu kini diyakini telah menyisakan jejak skenario yang disusun rapi sejak awal.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mencium adanya pola keputusan yang terlalu seragam untuk disebut kebetulan.

Baca Juga: Proyek Ambisius Wisata Air Kalimalang di Tengah Arus Gelap CSR

Nama PT Miju Dharma Angkasa—yang ditetapkan sebagai pemenang mitra pengelola melalui SK Direksi Nomor 066-KEP.DIR/PTMP-BKS/XI/2025—muncul dalam seluruh fase proyek strategis tersebut: pemberi CSR, kontraktor fisik, hingga pengelola wisata.

Satu perusahaan memegang tiga peran. Semua peran kunci.

“Ketika pemberi CSR, kontraktor, dan pengelola diberikan pada pihak yang sama, itu bukan lagi seleksi. Itu keputusan yang sudah dikunci,” kata Ketua Forkim, Mulyadi, kepada Gobekasi.id, Kamis (27/11/2025).

CSR Rp36 Miliar sebagai Tiket Masuk?

Penelusuran dokumen internal memperlihatkan bahwa kontribusi CSR PT Miju Dharma Angkasa mencapai Rp36 miliar—angka yang tak hanya memosisikan perusahaan itu sebagai penyokong terbesar proyek, tapi juga pintu masuk akses istimewa terhadap pengambilan keputusan.

Mulyadi menyebut pola ini sebagai “CSR-politicized scheme”: dana CSR menjadi instrumen tak tertulis untuk mendominasi proyek lanjutan.

Baca Juga: Omon-Omon Target PAD Wisata Air Kalimalang

“Sejak awal, arahnya sudah ke sana. CSR itu bukan cuma sumbangan. Itu investasi hubungan,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa diskusi informal terkait pengelolaan sudah berlangsung ketika proyek fisik masih dalam tahap awal pengerjaan.

Rekam Jejak Tak Sejalan Proyek

Dokumen legal perusahaan memperlihatkan sektor usaha yang didominasi kuliner dan jasa umum. Tak ada catatan pengelolaan wisata berskala besar. Kantor mereka di Trans Park Juanda Bekasi pun, menurut Forkim, hanya bersifat administratif.

Kantor PT Miju Dharma Angkasa yang berada di sebuah unit ruko tidak tampak kegiatan perusahaan yang mengindikasikan kemampuan operasional fasilitas wisata bernilai puluhan miliar rupiah.

Seleksi Hanya Seremoni?

Panitia pemilihan mitra kerja sama berada langsung di bawah PT Mitra Patriot. Forkim menyebut tim ini hanya berfungsi sebagai pengabsah administratif, bukan evaluator independen.

Tidak ada publikasi skor penilaian peserta, tidak ada audit rekam jejak kontraktor, serta idak ada uji kemampuan operasional wisata.

Baca Juga: Wisata Air Kalimalang: Miniatur Whoosh dan Risiko yang Mengintai APBD

“Ini pre-arranged decision. Pemenangnya sudah ditentukan jauh sebelum dokumen lelang disusun,” kata Mulyadi.

Dugaan semakin kuat ketika salah satu sumber eks pegawai PT Mitra Patriot yang menyebut bahwa tidak semua peserta seleksi mengakses informasi yang sama, termasuk kriteria teknis yang menjadi dasar kemenangan.

Aroma Konflik Kepentingan

Direktur PT Mitra Patriot, David Raharja, menjadi sosok sentral dalam pengambilan keputusan. Namun, dokumen pelaksanaan seleksi tidak menunjukkan adanya firewall untuk mencegah konflik kepentingan.

“Ketika satu pihak mengendalikan pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan, maka check and balance hilang. Risiko penyalahgunaan anggaran menjadi tak terhindarkan,” kata dia.

Baca Juga: Meluruskan Polemik Kalimalang, Wali Kota Bekasi Bilang Begini Soal Wisata Air…

Skenario tersebut membuka ruang dugaan self-dealing, di mana kebijakan publik diarahkan untuk menguntungkan perusahaan tertentu.

Risiko Hukum: Dari Tipikor hingga Perdata

Mulyadi menegaskan bahawa temuan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Prinsip Good Corporate Governance BUMD dan Asas persaingan usaha sehat (UU Nomor 5/1999).

“Jika terbukti ada rekayasa proses seleksi, potensi kerugian daerah bisa terjadi dalam jangka panjang,” tegas dia.

Tuntutan Transparansi dan Audit Forensik

Forkim sendiri melayangkan tiga tuntutan tegas. Diantaranya desakan audit komprehensif atas penggunaan CSR hingga pemilihan pengelola, pembukaan dokumen evaluasi peserta secara publik, dan investigasi eksternal oleh lembaga antikorupsi dan pengawasan keuangan negara.

“BUMD mengelola uang publik. Ketika tata kelola cacat, risiko korupsi hanya soal waktu,” ujar Mulyadi.

Sampai laporan ini diturunkan, PT Mitra Patriot belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *