Bekasi  

Kejagung Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Perumda Tirta Patriot

Kota Bekasi - Ketua Umum PPAMI, Garisah Indarul Haq memegang satu bundel dokumen dugaan korupsi Perumda Tirta Patriot sebelum diserahkan ke Pidsus Kejagung, Jumat (28/11/2025). Foto: Gobekasi.id.
Ketua Umum PPAMI, Garisah Indarul Haq memegang satu bundel dokumen dugaan korupsi Perumda Tirta Patriot sebelum diserahkan ke Pidsus Kejagung, Jumat (28/11/2025). Foto: Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung tengah menerima laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan air oleh Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) dan telah didisposisikan ke bagian terkait untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut pada Jumat (28/11/2025).

Dugaan penyimpangan muncul seiring keluhan warga yang selama bertahun-tahun menerima kualitas air buruk, seperti keruh, berbau, dan tidak layak pakai. Masyarakat tetap diwajibkan membayar tarif normal meskipun layanan tidak sesuai standar air minum.

Audit dan Uji Lab

PPAMI menyampaikan tiga dokumen pendukung dalam laporannya. Pertama, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan kinerja tahun anggaran 2020 hingga semester I 2022.

Baca Juga: Air Keruh, Anggaran Bengkak: Skandal Tirta Patriot Bekasi Sampai ke Meja Presiden

Pada audit tersebut, terdapat 14 titik sampel air pelanggan yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Hasil audit itu dinilai tidak memperoleh tindak lanjut optimal dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Perumda Tirta Patriot.

Kedua, PPAMI melakukan pemeriksaan sampel air pelanggan melalui PAM JAYA. Hasil uji laboratorium menunjukkan beberapa parameter kualitas air tidak sesuai standar layanan air minum yang berlaku. Temuan ini mengonfirmasi persoalan kualitas air bersifat berulang dan tidak terbatas pada lokasi tertentu.

Baca Juga: Zakat Profesi Dijadikan Laporan Pengeluaran Perumda Tirta Patriot

Ketiga, PPAMI melampirkan sebagian data keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2023 yang menunjukkan besarnya biaya pengelolaan air tidak sebanding dengan mutu layanan yang diterima pelanggan. Kondisi tersebut dianggap berpotensi menjadi indikasi penyimpangan anggaran perusahaan daerah tersebut.

“Laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2022–2023 mengalami lonjakan lima kali lipat. Biaya operasional pengolahan air pada tahun 2022 Rp 4,1 miliar dan 2023 Rp 23,1 miliar, kemana larinya anggaran itu sampai-sampai masyarakat harus disuguhkan kualitasi air yang buruk,” kata Ketua Umum PPAMI, Garisah Indarul Haq.

Baca Juga: Dikelola Tirta Patriot, Tagihan Air Melonjak 400 Persen

Pengawalan Proses Hukum

Garisah meminta kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh.

“Dengan data audit dan hasil uji lab yang saling menguatkan, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai keluhan, tetapi dugaan kerugian negara dan pelayanan publik yang harus diusut tuntas,” ujar Garisah.

Baca Juga: Insiden Dirut Tertidur dan “Operasi Penyelamatan Reputasi” di DPRD Bekasi

PPAMI menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta mendorong transparansi penanganan perkara melalui pelibatan masyarakat dan media.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Perumda Tirta Patriot belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan PPAMI dan pendalaman yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyebut proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi informasi awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pemerintah Kota Bekasi juga belum merilis penjelasan terkait tindak lanjut hasil audit BPK maupun pengawasan terhadap kualitas layanan air minum daerah tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *