Bekasi  

PGRI Bekasi Desak Perda Perlindungan Guru

Kabupaten Bekasi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Kabupaten Bekasi – Di berbagai sekolah di Kabupaten Bekasi, keresahan tengah membayangi para guru. Mereka khawatir setiap tindakan dalam proses belajar mengajar bisa berujung laporan ke aparat penegak hukum.

Sekadar menegur murid kini kerap dianggap sebagai tindak pidana. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi menilai situasi ini sudah masuk titik genting.

“Yang paling urgent bagi anggota kami adalah bagaimana mereka merasa terlindungi secara regulasi,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, saat ditemui pada Selasa (2/12/2025).

Menurut Hamdani, sebagian besar persoalan hukum yang melibatkan guru muncul akibat minimnya pemahaman terhadap aturan dan prosedur. Bahkan kepala sekolah pun sering bingung ketika harus berhadapan dengan regulasi yang kian kompleks.

Karena itu, PGRI mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Regulasi ini diyakini akan menjadi tameng hukum bagi para tenaga pendidik ketika menghadapi tuduhan atau kriminalisasi yang berkaitan dengan praktik mengajar.

“Insya Allah Perda Perlindungan Guru akan rampung. Ini bagian dari ikhtiar kami memastikan guru-guru memahami hukum,” kata Hamdani.

Selama ini, PGRI mengaku telah turun tangan mendampingi banyak guru yang tersandung masalah hukum. Aduan orang tua murid menjadi pintu awal yang paling sering berubah menjadi perkara pidana.

“Kami sudah banyak menangani kasus-kasus pendampingan dan selalu turun cepat,” tambahnya.

Belum Lewat Pembahasan Judul

Di pihak lain, pembahasan regulasi ini masih tersendat di DPRD Kabupaten Bekasi. Anggota Komisi IV DPRD, Boby Agus Ramdan, mengungkapkan bahwa Rancangan Perda masih berkutat pada penentuan judul.

“Baru sampai pembahasan judul,” kata Boby singkat.

Namun, ia sependapat bahwa Perda ini penting bagi peningkatan kualitas mengajar. Boby menuturkan, saat ini banyak guru takut berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat dinamika aduan di sekolah yang setiap saat dapat muncul.

“Sementara ini guru takut berurusan dengan APH terkait aduan orang tua setiap proses KBM,” ujarnya.

Dalam diskusi Raperda, mencuat usulan pembentukan Majelis Kedisiplinan Guru (MKD) yang akan menjadi garda terdepan menangani pengaduan terhadap guru sebelum masuk ranah hukum.

“Ada usulan agar setiap laporan ditangani MKD dulu sebelum ke APH,” tuturnya.

Harapan Menuju 2026

DPRD menargetkan Perda Perlindungan Guru dapat disahkan pada 2026. Meski dua tahun bukan waktu yang sebentar, regulasi tersebut diharapkan mampu mengembalikan rasa aman para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik generasi bangsa.

“Menambah rasa percaya diri guru dalam KBM. Tentunya proses belajar mengajar bisa lebih aktif dan interaktif,” tandas Boby.

Sementara guru-guru menanti kepastian itu hadir, kelas-kelas tetap berjalan — dengan kegelisahan yang sesekali menyelinap di antara semangat mengajar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *