Bekasi  

Bekasi Tertibkan Fasos-Fasum, Pengembang Diimbau Segera Serahkan Lahan

Bekasi - Ilustrasi fasos fasum
Ilustrasi fasos fasum

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menata kembali aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang tersebar di berbagai wilayah.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan lahan yang menjadi hak daerah dapat dimanfaatkan sebagai penopang kebutuhan publik dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan instruksi penertiban telah disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi. Fokus utama penataan adalah aset yang berasal dari kewajiban para pengembang perumahan.

“Sebelumnya sudah ada beberapa pengembang yang menyerahkan. Lahan tersebut berupa rumah ibadah, serta untuk taman, puskesmas,” ujar Chaidir, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan setiap pengembang wajib menyerahkan fasos-fasum setelah pembangunan kawasan rampung. Namun di lapangan, tidak sedikit penyerahan yang tertunda atau belum lengkap dari sisi administrasi.

Chaidir meminta pengembang tertib memenuhi kewajiban itu, termasuk memastikan lahan telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah sebelum diserahkan.

“Kami berharap pengembang dapat mendukung program pemerintah dengan menyerahkan fasos fasum sebagaimana mestinya, karena ini untuk kepentingan pemerintahan yang menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi penataan Barang Milik Daerah (BMD), yang diharapkan dapat memperkuat layanan publik sekaligus mengurangi potensi pemanfaatan lahan secara liar atau tidak optimal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *