Kota Bekasi — Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaudit PT Miju Dharma Angkasa, perusahaan yang terlibat dalam pendanaan dan pengelolaan proyek Wisata Air Kalimalang di Kota Bekasi. Penyebabnya, terdapat kejanggalan dalam informasi terkait dana CSR sebesar Rp 36 miliar yang disalurkan perusahaan tersebut.
Proyek Wisata Air Kalimalang dibiayai melalui tiga sumber, yakni APBD Kota Bekasi Rp 30 miliar, APBD Provinsi Jawa Barat Rp 60 miliar, serta CSR swasta Rp 36 miliar dari PT Miju Dharma Angkasa. Perusahaan tersebut ditunjuk menjadi mitra pengelola oleh BUMD PT Mitra Patriot.
Namun, Forkim menilai ada ketidakwajaran pada profil PT Miju Dharma Angkasa. Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, alamat perusahaan yang tercatat merupakan kafe kuliner sederhana, bukan kantor perusahaan berskala besar yang lazim memiliki kemampuan pendanaan puluhan miliar rupiah.
Ketua Forkim, Mulyadi, mengatakan audit dibutuhkan untuk memastikan laporan keuangan, kewajiban perpajakan, serta legalitas sumber dana CSR.
“Transparansi penting karena proyek ini melibatkan dana publik. Jika ada dugaan ketidakwajaran, harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Soroti Perwal 20/2025
Selain pendanaan, Mulyadi juga menyoroti penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan Wisata Kalimalang antara Pemerintah Kota Bekasi, PT Mitra Patriot, dan PT Miju Dharma Angkasa.
Menurut Mulyadi, regulasi itu disusun tanpa keterbukaan informasi dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan potensi benturan kepentingan.
“Perwal seharusnya memastikan tata kelola BUMD transparan. Dalam kasus ini, publik justru semakin sulit mengawasi,” kata Mulyadi.
Perwal menunjuk PT Patriot Mitra Patriot sebagai pengelola wisata air, padahal perusahaan daerah itu tidak tercatat memiliki penyertaan modal yang menjadi syarat legal utama BUMD untuk membuka unit usaha baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD.
Di sisi lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal untuk BUMD masih dalam pembahasan di DPRD melalui Pansus, namun Perwal sudah melesat lebih dulu.
“Ini bukan sekadar janggal. Penunjukan PTMP berpotensi bertentangan dengan prosedur pembentukan kebijakan publik. Masa Wali Kota tidak memahami aturan dasar BUMD hingga menabrak sejumlah aturan?,” ujar Mulyadi.
BUMD yang Bukan Ahlinya Wisata
PTMP selama ini dikenal mengelola sektor pasar dan parkir. Tidak satu pun rekam jejak menunjukkan kepiawaian dalam industri rekreasi, apalagi wisata air yang berisiko tinggi dan menuntut kompetensi teknis.
Kewenangan objek wisata, menurut Mulyadi, secara normatif berada di Dinas Pariwisata. Pemindahan kewenangan ke BUMD yang non-core dianggap melabrak prinsip tata kelola.
“Mengapa tiba-tiba dialihkan ke BUMD yang tidak memiliki pengalaman? Kebijakan ini bukan saja janggal, tetapi bertentangan dengan prinsip good governance. Kebijakan publik bukan percobaan bisnis,” kata Mulyadi.
Penegak Hukum Diminta Ikut Mengawasi
Selain DJP, Mulyadi juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk mengawasi alur pendanaan serta proses kerja sama proyek tersebut.
Hal itu dinilai penting karena proyek memadukan dana pemerintah dan swasta, yang rawan disalahgunakan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
“Keterlibatan KPK dan Kejaksaan diharapkan memberi kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat, dan kami akan bersurat,” ujar Mulyadi.
Pemkot Belum Berkomentar
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi serta manajemen PT Miju Dharma Angkasa belum memberikan tanggapan terkait pendanaan CSR dan pelaksanaan Perwal 20/2025 tersebut.
Proyek Wisata Air Kalimalang diharapkan dapat menjadi destinasi baru dan menumbuhkan ekonomi daerah. Namun, Forkim menilai keberhasilan proyek tersebut sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
